MOROWALI — Pemerintah Kabupaten Morowali terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat percepatan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Morowali yang digelar Selasa, 11 Agustus 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rapat dipimpin Sekretaris daerah Kab. Moorwali, turut dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diwakili Kepala Bidang Aset, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan diwakili Kepala Bidang Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Morowali di hadiri langsung oleh Kepala BPN Morowali dan seluruh Kepala Seksi BPN Moorwali, Kasubid inventarisasi BPKAD dan staf aset.
Agenda utama rapat meliputi evaluasi progres pensertipikatan tanah aset Pemkab Morowali, inventarisasi berbagai kendala yang dihadapi, serta penyusunan langkah percepatan penyelesaian sertifikasi.
Selain itu, rapat juga diarahkan untuk menetapkan rencana aksi dan pembagian tugas kepada perangkat daerah terkait agar proses pensertipikatan dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Percepatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/4312/KSP.00/70-75/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 terkait upaya mewujudkan transformasi pelayanan publik yang bebas korupsi, sekaligus memperkuat pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Morowali menargetkan proses pensertipikatan aset tanah dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib dan terdokumentasi, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan aset di kemudian hari.
#Morowalisatset
#MorowaliMajuMandiriBerkeadilan